Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau
barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah
untuk mendapatkan keuntungan.
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang
berhubungan dengan tiga entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek
hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata
lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui
kententuan-ketentuan hukum. Kesimpulannya, hukum industri adalah suatu ilmu
hukum yang mengatur tentang masalah perindustrian baik di dunia maupun disuatu
wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika
perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut
permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain
itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis
tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Hukum Kekayaan Industri merupakan
hukum yang mengatur tentang hak segala sesuatu yang berhubungan dengan
perindustrian. Hak kekayaan industri meliputi : hak paten,merk dagang, hak
desain industri, hak desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang,dan
varietas tanaman.
Hukum Kekayaan Intelektual merupakan hukum yang mengatur
tentang hak atas kekayaan intelektual yang berupa kekayaan atas hasil produksi
dari kecerdasan yang bersumber dari pemikiran suatu individu seperti teknologi,
pengetahuan, seni, karfya tulis,dsb. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini
merupakan pengertian dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar
dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
HAK PATEN
Menurut UU No. 14 Tahun
2001 tentang Paten, yang dimaksud dengan Paten adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain
untuk melaksanakannya. Paten sederhana adalah setiap penemuan berupa produk
atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponen. Suatu penemuan dianggap baru,
jika pada saat pengajuan permintaan paten
penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi
tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus
mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk
paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut
tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan
dengan membayar biaya
Sumber :
1.
Saidin,SH,Mhum. 1997. Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta
2.
Departemen Perindustrian. 1984. UU
Perindustrian. Jakarta
3.
UU HAKI
4.
UU PERINDUSTRIAN
5.
UU Hak Cipta
6.
UU Hak Paten
7.
UU Hak Merek
No comments:
Post a Comment