- MACAM-MACAM DEMOKRASI SECARA UMUM
Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta
ditanda tangani hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian
terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum
tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan
mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya
kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang
membatasi kekuasaan raja. Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak
rakyat untuk menyatakan pendapatnya.
Filsuf Inggris John
locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan
nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi
(Political Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan
bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi
‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan
properti.’ Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The
Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan
jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
2. Demokrasi Amerika
Demkorasi Amerika modern
adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi
perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab
penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan
sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka
menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan
mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa
mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di
mana hal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang
untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang
pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani
mayoritas.
Ø Demokrasi Perwakilan Liberal
Demokrasi ini di gunakan oleh
Amerika Serikat sebagai paham yang cocok mengendalikan negaranya. Hal ini
didasari pada kebebasan setiap individu, individu dalam suatu negara dalam
partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil yang dipilih melalui proses
demokrasi.
Menurut
Held (2004:10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan
kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan
memaksa dan kebebasan. Namun demikian, perlu disadari bahwa
dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara
senantiasa merupakan manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan
individu dalam hidup bernegara.
Ø Demokrasi Satu Partai
dan Komunis
Demokrasi ini di gunakan
oleh negara Komunis seperti (Cina, Korut, Rusia, Vietnam dll). Demokrasi ini
timbul atas adanya pemikira dari seorang yang menganut paham Komunis “Karl
Marx” dia berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi ada pada negara, rakyat harus
samarata, sama rasa, tidak membenarkan adanya teori ketuhanan dalam kehidupan
bernegara.
Marx mengembangkan
pemikiran sistem demokrasi “commune struktur” (struktur persekutuan),
masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas terkecil. Komunitas yang paling
kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang nantinya akan memilih
wakil-wakil untuk unit administratif yang besar misalnya (kota/distrik).
Unit-unit administratif ini kemudian akan memilih calon-calon administratif
yang lebih besar yang sering diistilahkan sebagai delegasi nasional (Marx,
1970:67).
1. Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi
parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi
liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan,
situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi
liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet
yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949. Ciri-ciri demokrasi
liberal adalah sebagai berikut :
1. Presiden dan wakil
presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab
atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden bisa dan berhak
membubarkan DPR.
4. Perdana Mentri diangkat
oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di
Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 –
Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 –
April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni
1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953
– Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap
(Agustus 1955 – Maret 1956)
2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin
adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan
serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang
dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi keamanan :
Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak
stabilan di bidang keamanan.
2. Dari segi perekonomian
: Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal
menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan
secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari segi
politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan
UUDS 1950.
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan
UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945. Ciri – ciri demokrasi pancasila :
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
3. Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai
oposisi
5. Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
6. Menghargai Hak Asasi Manusia
7. Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
8. Tidak menganut sistem
monopartai
9. Pemilu dilaksanakan
secara luber
10. Mengandung sistem mengambang
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan
tirani minoritas
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum
System
pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
v Indonesia ialah negara
yang berdasarkan hukum
v Indonesia menganut
sistem konstitusional
v Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
v Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
v Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
v Menteri Negara adalah
pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
v ·Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun
1998-Sekarang)
Reformasi
merupakan reaksi terhadap orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan
dan cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa
Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat
berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga sebagai orde
transisi demokrasi.
v Sukses atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada faktor
berikut.
1) Komposisi elite politik.
2) Desain institusi politik.
3) Budaya politik.
4) Peranmasyarakatmadani.
Adapun ciri-ciri khusus yang
membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa Demokrasi Pancasila mengandung
aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau normatif, tujuan atau optimatif,
organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
v Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.
1) Aspek formal,
yakni menunjukkan segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan
negara, yang kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang maupun
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2) Aspek materiil,
yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat
negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
3) Aspek kaidah
atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung seperangkat (
norma (kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang
mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya.
4) Aspek tujuan
atau optatif yaitu menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara
bangsa, dan negara berkebudayaan.
5) Aspek
organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk organisasi
pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6) Aspek semangat
atau kejiwaan yaitu bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia
yang berkepribadian peka terhadap hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur,
dan tekun serta berjiwa pengabdian.
Pancasila merupakan dasar
negara dan pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh karenanya kita harus
menerapkan Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
v Dengan melaksanakan
demokrasi tersebut kita berharap dan berusaha untuk :
1) diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
2) sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
3) menjaga persatuan dan kesatuan,
4) mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, dan
5) mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesimpulan : Demokrasi
berasal dari istilah Bahasa Yunani yaitu “demos” (rakyat) dan “kratos/kratein” (kekuasaan). “government of rule by
the people”. Demokrasi memiliki konsep yang berawal
dari suatu pemikiran tentang hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno. Dan
indonesia sendiri adalah negara yang menganut demokrasi. Beberapa macam demokrasi
yang ada di Indonesia, Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi
Pancasila,Demokrasi Pancasila era reformasi. Dan diantara beberapa macam
demokrasi yang ada di Indonesia,yang masih dianut hingga saat ini adalah
Demokrasi Pancasila era reformasi. Mengapa Indonesia memilih untuk menganut
demokrasi pancasila era reformasi? Karena Pancasila merupakan dasar negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sumber : http://blochafauros.blogspot.co.id/2012/09/artikel-demokrasi.html