Definisi Hukum Industri
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang
berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek
hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata
lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui
kententuan-ketentuan hukum
Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya.
·
Undang-Undang N0. 19/2002 diganti
oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang
yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu
ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut. Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
·
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001
Tentang Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Invensi :
Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten : Adalah inventor sebagai pemilik
paten atau piha yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum
paten.
Jangka Waktu Perlundungan Paten : Paten diberikan perlindungan untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
·
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek : Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Merek Dagang : Adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek Jasa : Adalah merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek :
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10
(sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun
tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
·
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri.
Desain
Industri : Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka
Waktu Perlindungan : Perlindungan terhadap Hak Desain Industri
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana
dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita
Resmi Desain Industri.
·
Undang-Undang No. 32 Tahun 20000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak
Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain
Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
Sirkuit
Terpadu : Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Perlindungan
terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak
sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun,
atau sejak tanggal penerimaan.
Dalam
hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial,
permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
pertama kali dioeksploitasi.
Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
Tanggal
mulai berlakunya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang : Adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang : Meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Perlindungan Rahasia Dagang : Rahasia Dagang mendapat
perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai
ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh
pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Indikasi Geografis Dan Indikasi
Asal.
Indikasi Geografis : Diatu dalam UU No. 15 Tahun 2001
Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal
suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi Asal : Diatur dalam Pasal 59 d 60 UU No.
15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu suatu tanda yang memenuhi
ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau semata-mata
menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
http://triyoatna96.blogspot.co.id/2016/03/hukum-industri.html