Tuesday 23 May 2017

Konvensi Internasional tentang Hak Cipta



Hak merek digunakan dengan alasan agar merek dari produk suatu perusahaan dapat terlindungi, sehingga jika ada suatu oknum dari perusahaan lain yang ingin menjiplak produk beserta mereknya dapat dikenai sanksi hukum yang sesuai dengan Undang-undang hak merek dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi “merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur   tersebut yang   memiliki   daya   pembedaan   digunakandalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek berfungsi sebagai :
Ø  Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
Ø  Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya
Ø  Jaminan atas mutu barangnya
Ø  Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek:
·         Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

UU No.5 Tahun 1984 tentang perindustrian dalam pasal 1 menyebutkan bahwa :
1.         Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.         Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3.      Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industry dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4.      Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5.      Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.      Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.      Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8.      Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.      Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10.  Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11.  Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12.  Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13.  Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14.  Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15.   Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16.  Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.  Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.  Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri.
Konvensi Internasional tentang Hak Cipta. Konvensi internasional itu sendiri sering disebut pula perjanjian internasional. G. Schwarzenberger mengemukakan bahwa perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu dan karena itu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Jadi dapat saya disimpulkan bahwa, Konvensi Internasional merupakan bagian penting dalam proses perlindungan hukum terhadap hak cipta suatu karya. Dalam perlindungan Hak Cipta itu sendiri terdapat 2 konvensi besar yang sangat berpengaruh hingga saat ini, yaitu Konvensi Berner (Berner Convention) dan Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention). Berikut sedikit penjelasan dari kedua konvensi tersebut.
1.      Konvensi Berner (Berner Convention)
Konvensi Bern, merupakan suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia yang dilaksanakan pada 1 Januari 1886. Pada konvensi ini keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Selanjutnya, Belanda pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Berner, yang selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan, sampai pada tahun 1971 keanggotaan Konvensi Bern berjumlah 45 negara.

Yang menjadi objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun, demikian yang dapat diungkap dari rumusan Pasal 2 Konvensi Bern. Konvensi Bern telah mengalami revisi dan penyempurnaan. Penyempurnaan disini artinya khusus bagi negara dunia ketiga adalah dengan dimuatnya protokol (merupakan tambahan atau supplement dari suatu perjanjian utama) yang memperhatikan kepentingan negara berkembang dan ini diterima pada revisi di Stockholm tanggal 14 Juli 1967. Kemudian protokol ini telah diberi tempat dalam appendix (tambahan/lampiran) tersendiri dalam konvensi ini. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 21 dari teks Konvensi Bern yang terjemahannya berbunyi, “Ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara berkembang dimasukkan dalam appendix tersendiri. Dengan adanya protokol Stockholm ini maka negara-negara berkembang mendapatkan pengecualian atau reserve yang berkenaan dengan perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Bern. Pengecualian ini hanya berlaku untuk negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural. Pengecualian dapat dilakukan mengai hal yang berkenaan dengan hak melakukan terjemahan, jangka waktu perlindungan, tentang hak untuk mengutio dari artikel-artikel dari berta pers, hak untuk melakukan siaran radio dan perlindungan dari karya sastra dan seni untuk tujuan pendidikan, ilmiah, atau sekolah.
2.      Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention)
Universal Copyright Convention ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6 September 1992 dan baru mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini juga mengalami revisi pada tanggal 24 Juli 1971 di Paris. Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dilengkapi dengan 3 protokol. Protokol I mengenai perlindungan karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang pelarian. Protokol II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya dari organisasi internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Ini lah yang menjadi dasar konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO, oleh sebab itu dalam protocol ini diatur secara khusus perlindungan karya dari badan organisasi internasional. Protokol III mengenai tentang cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam konvensi ini dengan bersyarat. Dalam protokol 1 dapat dimengerti bahwa perlindungan karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang pelarian sangat penting karena secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau orang-orang pelarian perlu dilindungi. Salah satu tujuan perlindungan hak cipta itu dapat tercapai yaitu untuk mendorong kreativitas dan aktivitas para pencipta tidak terkecuali orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan maupun orang-orang pelarian. Dengan dilindunginya hak ciptanya, maka mereka mendapatkan kepastian hukum. Jika dibandingkan antara Konvensi Bern dan Universal Copyright Convention, perbedaannya terletak pada dasar falsafah yang dianutnya. Konvensi Bern menganut dasar falsafah Eropa yang menganggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copryright Convention menganggap bahwa hak cipta timbul karena adanya ketentuan yang memberikan hak tsb kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut. UHC 1982 diperbarui dengan UHC 1987, dimana hak cipta dilahirkan oleh undang-undang. Pembatasan-pembatasan tertentu antara lain menyebutkan bahwa hak cipta itu berfungsi social. Konvensi-konvensi internasional terkait dengan hak kekayaan intelektual selalu bermotifkan ekonomi. Tidak mengherankan bila pengusung konvensi internasional adalah negara-negara maju yang menghasilkan komoditas yang memiliki Hak Cipta seperti perangkat lunak komputer, film, inovasi teknologi dan sebagainya. Untuk itulah negara-negara maju seringkali menekan negara-negara berkembang agar memberlakukan hukum Hak Cipta di negaranya guna melindungi komoditas ekspornya. Namun tidak dapat dipungkiri dalam hal hak kekayaan industri konvensi-konvensi internasional ini sangat berpengaruh. Hal itu dikarenakan sebelum adanya konvensi internasional di bidang properti industri, individu dan negara sulit untuk memperoleh perlindungan hak kekayaan industri di berbagai negara di dunia karena keragaman hukum antara satu negara dengan negara lain.
Sumber :
·         Ramli, Ahmad M. 2013. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Dirjen HKI.
·         https://nadeadn.wordpress.com/2015/05/21/konvensi-internasional-untuk-hak-cipta/
·         http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-5-tahun-1984-tentang-perindustrian.pdf
·         Margono Suyud. 2010. Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement. Bogor: Ghalia Indonesia.

Tuesday 28 March 2017

Hukum Industri



Definisi Hukum Industri           
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum
Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya.
·         Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

·         Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu             melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk        melaksanakannya.

Invensi :  Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Pemegang Paten : Adalah inventor sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Jangka Waktu Perlundungan Paten : Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

·         Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Merek : Adalah suatu tanda  yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.

Merek Dagang : Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa : Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif : Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Jangka Waktu Perlindungan Merek :  Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.

·         Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

            Desain Industri : Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

            Jangka Waktu Perlindungan : Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

·         Undang-Undang No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

            Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
            Desain Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
            Sirkuit Terpadu : Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
            Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan.
            Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.
            Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
            Tanggal mulai berlakunya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

·         Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Rahasia Dagang : Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau    bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang : Meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Perlindungan Rahasia Dagang : Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal.
Indikasi Geografis : Diatu dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi Asal : Diatur dalam Pasal 59 d 60 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.

http://triyoatna96.blogspot.co.id/2016/03/hukum-industri.html

Sunday 19 March 2017

Hukum Industri



          Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.
            Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Kesimpulannya, hukum industri adalah suatu ilmu hukum yang mengatur tentang masalah perindustrian baik di dunia maupun disuatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
            Hukum Kekayaan Industri merupakan hukum yang mengatur tentang hak segala sesuatu yang berhubungan dengan perindustrian. Hak kekayaan industri meliputi : hak paten,merk dagang, hak desain industri, hak desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang,dan varietas tanaman.
            Hukum Kekayaan Intelektual merupakan hukum yang mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual yang berupa kekayaan atas hasil produksi dari kecerdasan yang bersumber dari pemikiran suatu individu seperti teknologi, pengetahuan, seni, karfya tulis,dsb. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan pengertian dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
            Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
HAK PATEN
Menurut UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, yang dimaksud dengan Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri  penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Paten sederhana adalah setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponen. Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten  penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di  beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,  paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal  penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan  jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya
Sumber :
1.      Saidin,SH,Mhum. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta
2.      Departemen Perindustrian. 1984. UU Perindustrian. Jakarta
3.      UU HAKI
4.      UU PERINDUSTRIAN
5.      UU Hak Cipta
6.      UU Hak Paten
7.      UU Hak Merek