Saturday 12 November 2016

Ideologi Pancasila dan Liberalisme

Vidya Susanti
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher

IDEOLOGI PANCASILA DAN LIBERALISME

Ideologi adalah suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis dengan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara
DEFINISI IDEOLOGI BERDASARKAN BAHASA YUNANI
Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, dan “logos”yang berarti ilmu. Kata “idea” berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos yang berarti bentuk. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pegertian sehari-hari kata idea disamakan artinya dengan cita-cita yang di maksud cita-cita disini adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus di capai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap sekaligus merupakan suatu dasar dan pandangan hidup. 
DEFINISI IDEOLOGI MENURUT PARA AHLI
1.      Menurut definisi Alfian ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral di anggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
2.    Menurut pendapat C.C.Rode yang menyatakan bahwa ideologi merupakan sekumpulan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nila-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya.
3.    Menurut Ali Syariati ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang di taati oleh suatu keompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu ras tertenu.
            Dari hasil pendapat para ahli mengenai pngertian ideologi yang di simpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan suatu gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
            Bilamana di telusuri secara historis istilah ideologi pertama kali yang di pakai dan dikemukakan oleh seorang prancis yang bernama Destutt de Tracy pada tahun 1976. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun sistem pengetahuan. Sperti halnya filsafat, ideologi memiliki pengertian  yang berbeda-beda hal itu diantara lain disebutkan oleh dasar filsafat apa yang dianut karena sesungguhnya ideologi itu besumber kepada suatu filsafat tertentu.
MACAM-MACAM  IDEOLOGI
            Dalam panggung politik dunia terdapat berbagai macam ideologi namun yang sangat besar peranannya dewasa ini adalah ideologi liberalisme,komunisme, dan pancasila. Dalam masalah inilah bangsa indonesia menghadapi berbagai benturan kepentingan ideologis yang saling tarik menarik sehingga agar bangsa indonesia memliki visi yang jelas bagi masa depan bangsa maka harus membangun petahanan ideologi yang berbasis pada falsafat bangsa sendiri yaitu ideologi Pancasila yang bersifat demokratis nasionalistis,religiusitas,humanistis,dan keadilan sosial.
            Pada masa reformasi yang sekaligus era global tarik-menarik kepentigan ideologi akan sangat mempengaruhi postur ketahanan nasioanal dalam bidang ideologi bangsa Indonesia, terutama banyak kalangan aktifis politik yang justru menjadi budak ideologi asing, sehingga berbagai aktifias ini akan bepengaruh bahkan sering melakukan tekanan terhadap ketahanan ideologi bangsa indonesia.
a.   Ideologi Liberalisme
            Pada akhir abad ke-18, di eropa terutama di Inggris terjadilah satu revolusi dalam bidang ilmu pengetahuan. Kemudian berkembang kearah revolusi teknologi industri perubahan tersebut membawa perubahan orientasi kehidupan masyarakat baik dalam bidang sosial, ekonomi maupun politik. Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham  yang mendasarkan pada rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan pada kebenaran fakta empiris, serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan arti individu sebagai nilai tertinggi  dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan Negara. 
Liberalisme atau liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran  gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi yang relatif bebas dan suatu sistem pemerintahan yang transparan dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan  individu. Negara penganut yaitu: Amerika serikat, Argentina, Yunani, Rusia, Zimbawe, Australia, Jerman , Spanyol, Swedia dll.
Ciri-ciri :
v  Bidang ideologi                      : menerapkan paham sekuler
v  Bidang politik             : dikenal adanya partai oposisi
v  Bidang ekonomi         : sistem ekonomi kapitalis, perekonomian diserahkan oleh                                            perorangan.
v  Bidang sosial budaya            : anggota masyarakat cenderung individualis

b.  Ideologi Komunis
            Berbagai macam konsep dan paham sosialisme di dunia ini sebenarnya hanya komunismelah sebagai suatu paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan produk masyarakat liberal. Berkembangya paham individualisme liberalisme di barat berakibat munculnya masyarakat kapitalis menurut paham komunisme, mengakibatkan penderitaan  rakyat. Komunisme muncul sebenarnya sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah.[3]
Ideologi komunis adalah suatu paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada disuatu Negara dikuasai secara mutlak oleh Negara tersebut penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 februari1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudiaan pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpegarh dalam dunia politik. Negara yang masih menganut adalah Tiongkok, Vietnam, Korea utara, Kuba dan  Laos.
     Idiologi komunisme pada hakikatnya bercorak partikuular yaitu suatu idiologi yang hanya membela dan di peruntukkan suatu golongan tertentu, yaitu golongan proletar ( mahendra,1999 ). Dalam kaitannya dengan sifat dan lingkup pengembangannya idiologi komunisme bersifat kosmopolitesme yaitu mengembangkan hegemonia ke seluruh dunia. Marx menyerukan kepada kaum buruh diseluruh dunia untuk bersatu memerangi kaum kapitalis dan agama.[4]
     Sebagai suatu idiologi komunisme mencanakan suatu cita-cita yang bersifat utopis yaitu suatu masyarakat tanpa kelas, masyarakat yang sama rata dan sama rasa. Masyarakat tanpa kelas dilukiskan suatu masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman tanpa hak milik pribadi, tanpa pertentangan, sarana dan alat  produksi tidak berdsarkan atas hak milik pribadi melainkan komunal. Namun demikian perjalanan sejarah menunjukkan bahwa dalam kenyataannya cita-cita tersebut tidaak kunjung datang karena munculnya kontradisi inter yaitu ternyata muncullah kelas-kelas baru dalam tubuh pemerintahan komunis yaitu kaum kamrat dan kaum elit partai komunis yang memiliki kekuasaan mutlak.
Cirri-ciri :
v  Bidang politik             : bersifat tertutup
v  Bidang ekonomi         : sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekonomi etatisme.
v  Bidang sosial budaya            : tidak percaya adanya Tuhan masyakarat hanya mengenal satu                                             kelas sosial.

c.   Ideologi pancasila
            Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filsofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Dapat juga di istilahkan bahwa pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak sosial seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Kaum safinalis  atau tujuan pokok dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara, sehingga konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan negara berdasarkan sistem nilai yang terkandung dalam pancasila.
            Proses terjadinya pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi besar lainya seperti liberalisme, komunisme,  sosialisme dan lain sebagainya. Pancasila digali dan di kembangakan oleh para pendiri Negara dengan melalui pengamatan, pembahasan dan konsensus yang cermat  nilai-nlai pancasila yang bersumber dari budaya yang memiliki oleh bangsa Indonesia sendiri disublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan proses kausalitas perumusan  dan pembahasan pancasila  tersebut maka sumber materi yang merupakan niai-nlai kultural dan religius, pada hakikatnya dari bangsa indonesia sendiri. Dengan demikian perkataan bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan kausamaterialis bagi pancasila. Oleh karena itu, terdapat kesesuaian secara korespodensi antara bangsa indonesisa dengan pancasila sebagai suatu sistem nilai.
Berdasarkan proses kausalitas sebagai Ideologi pancasila adalah suatu ajaran yang tersusun sistematis dan diyakini kebenarannya, karena didasarkan atas nilai-nilai pancasila.
Ciri-ciri:
v  Bidang politik             : berdasarkan demokrasi pancasila
v  Bidang ekonomi         : sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi                              seluruh rakyat.
v  Bidang sosial budaya            : pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.

PERBEDAAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDOLOGI LAIN
 Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhuk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan atas hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila mempunyai kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai ketuhanan senantasa mnjiwai kehidupan manusia dalam hidup Negara dan masyarakat. Dengan demikian ideologi Pancasila mempunyai perbedaan-perbedaan dengan ideologi lainnya. Berikut ini akan disampaikan perbedaan-perbedaanya dari berbagai aspek antara lain sebagai berikut:
a.    Politik Hukum
Ø  Pancasila        : Demokrasi Pancasila, Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan    individu dan masyarakat.
Ø  Sosialisme      : Demokrasi untuk kolektivitas, diutamakan kebersamaan,                                masyarakat sama dengan Negara.
Ø  Komunisme     : Demokrasi rakyat, berkuasa mutlak satu parpol, hukum untuk                                  melanggengkan komunis.
Ø  Liberalisme    : Demokrasi Liberal, Hukum untuk melindungi individu,dalam politik mementingkan individu.
b.    Ekonomi
Ø  Pancasila        : Peran Negara ada untuk tidak terjadi monopoli dan lain-lain yang                merugikan rakyat.
Ø  Sosialisme      : Peran Negara kecil, kapitalisme, monopolisme.
Ø  Komunisme     : Peran Negara dominan, demi kolektivitas berarti demi Negara,                                monopoli Negara.
Ø  Liberalisme    : Peran Negara kecil, swasta mendominasi, kapitalisme,                                                monopolisme, persaingan bebas.
c.    Agama
Ø  Pancasila        : Bebas memilih agama, Agama harus menjiwai dalam kehidupan                     bermasyarakat,         berbangsa, dan bernegara
Ø  Sosialisme      : Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan,                                 diutamakan kebersamaan.
Ø  Komunisme     : Agama harus dijauhkan dari masyarakat, atheis.
Ø  Liberalisme    : Agama urusan pribadi, bebas beragama ( memilih agama/atheis).
d.    Pandangan Terhadap Individu Dan Masyarakat
Ø  Pancasila        : Individu diakui keberadaanya, hubungan individu dan masyarakat               dilandasi 3s (selaras, serasi, dan seimbang).
Ø  Sosialisme      : Masyarakat lebih penting daripada individu.
Ø  Komunisme     : Individu tidak penting- masyarakat tidak penting, kolektivitas yang                        dibentuk Negara lebih penting.
Ø  Liberalisme    : Individu lebih penting dariada masyarakat, masyarakat diabdikan               bagi individu
e.    Ciri Khas
Ø  Pancasila        : Demokrasi Pancasila, bebas memilih agama.
Ø  Sosialisme      : Kebersamaan, Akomodasi.
Ø  Komunisme     : Atheisme, dogmatis, otoriter, ingkar HAM.
Ø  Liberalisme    : Penghargaan atas HAM, demokrasi, Negara hokum, menolak                                     dogmatis.

4.    CARA MENYIKAPI PERBEDAAN IDEOLOGI
            Ideologi suatu bangsa merupakan seperangkat nilai-nilai dasar dan gagasan-gagasan serta pemikiran yang bersumber dari budaya suatu bangsa dan tersusun secara sistematis dan menyeluruh  yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dapat membawa suatu bangsa yang bersangkutan mencapai dan mewujudkan cita-cita dan  tujuan nasionalnya. Dengan demikian,setiap bangsa dan Negara di dunia memiliki ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan nilai-nilai dasar dan kebudayaan yang dianut oleh masing-masing. Oleh sebab itu, wajar saja jika masing-masing Negara mempunyai ideologi-ideologi yang berbeda sesuai dengan falsafah yang  dianutnya. Dalam menyikapi suatu perbedaan tersebut, kita terlebih dahulu harus memahami konsep mengenai ideologi secara utuh dan menyeluruh mengenai istilah ideologi itu sendiri. Selain itu, pemahaman mengenai istilah ideologi juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai konseptualisi ideologi-ideologi yang dianut oleh setiap bangsa.
    Dalam menyikapi perbedaan-perbedaan mengenai konsep ideologi kita harus memahami unsur-unsur ideologi diantaranya :
1.     Unsur keyakinan. Bahwasanya setiap ideoogi itu selalu memuat konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah laku para pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang di cita-citakan.
2.    Unsur mitos. Bahwasanya setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau suatu badan sebagai kesatuan, yang secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana satu hal yang ideal itu pasti akan dapat dicapai.
3.    Unsur loyalitas. Setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta keterlibatan optimal para pendukugya. Untuk mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideologi terkadung juga adanya sub unsur yaitu rasional penghayatan,dan susila.
Dengan demikian, dengan adanya ketiga unsur tersebut kita mampu menyikapi perbedaan-perbedaan ideologi dalam masing-masing bangsa. Sehingga muncullah sikap toleransi ,empati, saling menghargai, dan saling memahami satu sama lain.

KESIMPULAN :
Ideologi pancasila merupakan suatu ideologi yang digali dan di kembangakan langsung oleh para pendiri Negara dengan melalui pengamatan, pembahasan dan konsensus yang cermat berdasarkan nilai-nilai pancasila.  Sedangkan ideologi liberalisme merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Perbedaan ideologi pancasila dan liberalisme dapat dilihat dari 5 aspek : politik  hukum,ekonomi,agama,pandangan individu & masyarakat, dan ciri khas.

SUMBER :
1)    http://lakha702.blogspot.co.id/2014/09/makalah-perbandingan-ideologi-pancasila.html
2)   http://informasiana.com/arti-macam-macam-ideologi-dengan-ciri-cirinya-dan-penjelasan-pancasila-sebagai-dasar-negara/#

3)   http://azizahmynew.blogspot.co.id/2015/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_26.html

Saturday 5 November 2016

Otonomi Daerah



Vidya Susanti
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher

OTONOMI DAERAH


Pengertian Otonomi Daerah Secara Umum
            Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi
             Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1.      Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2.     Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
3.     Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
4.     Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
5.    Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
6.     Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
7.     Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
8.    Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
·         Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2
·          Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·          Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·          Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
·          Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Tujuan Otonomi Daerah
1.     Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.    Keadilan Nasional.
3.    Pemerataan wilayah daerah.
4.    Mendorong pemberdayaan masyarakat.
5.    Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.    Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
7.    Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
8.    Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
1.     Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
2.    Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
3.    Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Manfaat Otonomi Daerah
      Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah
Ø  Prinsip otonomi seluas-luasnya.  Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Ø Prinsip otonomi nyata. Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
Ø  Prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
1.  Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
2.  Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
3.  Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4.  Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.  Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
6.  Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.  Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.  Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
v  Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
v  Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
v  Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.

Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.

Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan :
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah memiliki tujuan Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik. Otonomi daerah juga memiliki 3 tujuan utama diantaranya Tujuan politik, administratif, dan ekonomi. Selain itu otonomi daerah memiliki 3 asas yaitu asas desentralisasi,asas dekontralisasi, dan asas tugas pembantuan. Otonomi derah memiliki 3 prinsip diantaranya prinsip otonomi seluas-luasnya,prinsip otonomi nyata,dan prinsip otonomi bertanggung jawab.

Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html#
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-otonomi-daerah-dasar-hukum-prinsip-asas-dan-tujuan-otonomi-daerah.html
http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html