Vidya Susanti
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher
OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah Secara Umum
Otonomi daerah
merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur
serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah
tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani
yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum
atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur
daerahnya sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1.
Menurut F. Sugeng
Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta
mengurus rumah tangga daerah.
2.
Menurut Syarif Saleh:
Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri
dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
3.
Menurut Kansil: Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta
mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
4.
Menurut Widjaja: Otonomi
Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada
dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara
menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan
penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil
dan makmur.
5.
Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari
masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik
dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka
masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja
pemerintahan daerah.
6.
Menurut Benyamin Hoesein:
Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
7.
Menurut Mariun: Otonomi
Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar
memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
8.
Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/
kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
·
Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari:
Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2
·
Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
·
Undang Undang No. 32
Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
·
Undang Undang No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Tujuan Otonomi Daerah
1.
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.
Keadilan Nasional.
3.
Pemerataan wilayah daerah.
4.
Mendorong pemberdayaan masyarakat.
5.
Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat,
serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
7.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas.
8.
Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD).
Secara
konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama
yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
1.
Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
2.
Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan
pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
3.
Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan
indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi
daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu
daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak
positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah
juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
Ø Prinsip otonomi seluas-luasnya. Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus
serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua
bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri,
agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Ø Prinsip otonomi nyata. Daerah diberikan kebebasan dalam
menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang,
serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup,
berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
Ø Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab.
Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan
tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna
untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas
umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
1. Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan
landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
2. Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi
landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggara negara.
3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan
kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri
atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak
diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
6. Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan
keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus
bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
8. Asas efisiensi dan
efektifitas
yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan
sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Adapun tiga asas otonomi daerah yang
meliputi:
v Asas desentralisasi yaitu
penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom
berdasarkan struktur NKRI.
v Asas dekosentrasi yaitu
pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan atau perangkat pusat daerah.
v Asas tugas pembantuan yaitu
penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam
melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana
serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna
memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh
pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari
daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun
2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah
dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Hal ini dapat dijadikan
kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan
tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam
melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun
daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan :
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi
daerah memiliki tujuan Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin
baik. Otonomi daerah juga memiliki 3 tujuan utama diantaranya Tujuan politik,
administratif, dan ekonomi. Selain itu otonomi daerah memiliki 3 asas yaitu
asas desentralisasi,asas dekontralisasi, dan asas tugas pembantuan. Otonomi
derah memiliki 3 prinsip diantaranya prinsip otonomi seluas-luasnya,prinsip
otonomi nyata,dan prinsip otonomi bertanggung jawab.
Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html#
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-otonomi-daerah-dasar-hukum-prinsip-asas-dan-tujuan-otonomi-daerah.html
http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html
No comments:
Post a Comment