Tuesday, 18 October 2016

Definisi HAM dan Contoh kasus pelanggarannya



Vidya Susanti
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher

Hak Asasi Manusia (HAM)
v DEFINISI HAM
       HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia dari sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Allah Yang Maha Esa. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

v DEFINISI HAM MENURUT PARA AHLI & UNDANG-UNDANG
1.          UU No. 39 Tahun 1999 , HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
2.                  John Locke , HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh   Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
3.       David Beetham dan Kevin Boyle , Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4.        Haar Tilar , HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
5.        Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
6.        Komnas HAM , HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

v CIRI-CIRI KHUSUS HAM
Ø  Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Ø  Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Ø  Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
Ø  Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.

v MACAM-MACAM HAM
A.   Hak Asasi Pribadi
§  Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
§  Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
§  Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
§  Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
§  Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
B.    Hak Asasi Politik
§  Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
§  Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
§  Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
§  Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
§  Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
C.    Hak Asasi Hukum
§  Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
§  Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
§  Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
§  Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
D.   Hak Asasi Ekonomi
§  Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
§  Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
§  Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
§  Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
§  Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
§  Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
E.    Hak Asasi Peradilan
§  Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
§  Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
§  Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
F.    Hak Asasi Sosial Budaya
§  Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
§  Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
§  Hak mendapatkan pengajaran.
§  Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
v CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM

1.   Kasus tragedi 1965-1966

   Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.


Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.

Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.

Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.

2.  Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985 


     Penembakan misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.

Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.

Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di an­­taranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di an­taranya tewas akibat ditembak.

Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya te­ri­kat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, la­ut, dan hutan

3.  Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998 

     Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.

Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.

Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.


v KESIMPULAN :
     Hak Asasi Manusia adalah hak yang sudah dimiliki oleh manusia sejak lahir serta melekat pada semua manusia dan merupakan anugerah dari Allah SWT. HAM memiliki ciri diantaranya : tidak dapat dicabut,tidak dapat dibagi,hakiki dan universal. HAM memiliki 5 macam yaitu Hak Asasi  Pribadi,Politik,Ekonomi,Peradilan,dan Sosial Budaya. Salah satu contoh pelanggaran terhadap HAM yaitu Kasus tragedi G30SPKI tahun 1965-1966

v  Sumber
1.     http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html
2.    https://www.harianlampung.co.id/read/definisi-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli-3584/
3.    https://fikkyariefsetiawan.wordpress.com/2015/03/18/penjelasan-macam-macam-hak-asasi-manusia-ham/

No comments:

Post a Comment