Vidya Susanti
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher
v DEFINISI HAM
HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah hak dasar yang sudah dimiliki oleh
semua manusia dari sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya
dan itu merupakan anugerah dari Allah Yang Maha Esa. HAM adalah hak yang bersifat asasi.
Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM
adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah
dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat
dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
v DEFINISI HAM MENURUT PARA AHLI
& UNDANG-UNDANG
1.
UU No. 39 Tahun 1999 , HAM ialah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati,
dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
2. John
Locke , HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah
hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat
dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle , Hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4. Haar Tilar , HAM adalah hak yang
melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu
maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut
didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
5. Prof. Koentjoro Poerbopranoto,
hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah
dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa
dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
6. Komnas HAM , HAM adalah Hak
asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu
sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut
tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan
sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan
kemiskinan serta penderitaan. HAM tidak
mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara
melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan
kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang
bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
v CIRI-CIRI
KHUSUS HAM
Ø Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
Ø Tidak dapat dibagi, semua orang berhak
untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial,
dan budaya.
Ø Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua
manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
Ø Universal, HAM berlaku bagi semua orang
tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya.
Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang
mendasar.
v MACAM-MACAM
HAM
A. Hak Asasi Pribadi
§
Hak
asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
§
Hak
kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
§
Hak
kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
§
Hak
kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
§
Hak
kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh
tiap-tiap manusia.
B. Hak Asasi Politik
§
Hak
asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari
hak asasi politik sebagai berikut :
§
Hak
dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
§
Hak
ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
§
Hak
guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi
politik lainnya.
§
Hak
untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
C. Hak Asasi Hukum
§
Hak
asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu
hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
§ Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum serta pemerintahan.
§ Hak menjadi pegawai negeri sipil atau
PNS.
§ Hak untuk mendapat layanan dan
perlindungan hukum.
D. Hak Asasi Ekonomi
§
Hak
asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
§
Hak
kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
§
Hak
kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
§
Hak
kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
§
Hak
kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
§
Hak
memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
E. Hak Asasi Peradilan
§
Hak
asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara
pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
§
Hak
dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
§
Hak
persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan
di muka hukum.
F. Hak Asasi Sosial Budaya
§
Hak
asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam
bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
§
Hak
dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
§
Hak
mendapatkan pengajaran.
§
Hak
dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
v CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAM
1. Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa
30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai
Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada
saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta
melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
2. Kasus
penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau dapat disebut
juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi rahasia yang
digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat
kejahatan yang tinggi pada saat itu.
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
3. Tragedi
Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi
berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya
kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial
Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota
mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12
Mei tahun 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
v KESIMPULAN :
Hak Asasi Manusia adalah hak yang sudah
dimiliki oleh manusia sejak lahir serta melekat pada semua manusia dan
merupakan anugerah dari Allah SWT. HAM memiliki ciri diantaranya : tidak dapat
dicabut,tidak dapat dibagi,hakiki dan universal. HAM memiliki 5 macam yaitu Hak
Asasi
Pribadi,Politik,Ekonomi,Peradilan,dan Sosial Budaya. Salah satu contoh
pelanggaran terhadap HAM yaitu Kasus tragedi G30SPKI tahun 1965-1966
v
Sumber
1. http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html
2. https://www.harianlampung.co.id/read/definisi-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli-3584/
3. https://fikkyariefsetiawan.wordpress.com/2015/03/18/penjelasan-macam-macam-hak-asasi-manusia-ham/




No comments:
Post a Comment